PT perorangan merupakan badan usaha yang didirikan oleh orang pribadi dan hanya 1 (satu) orang pendiri sekaligus sebagai pemegang saham dan direksi, tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Untukmu yang ingin membuat bisnismu mendapatkan legalitas, Kami siap membantumu untuk mengurus bisnismu agar memiliki perlindungan hukum.